B1, BEKASI - Menindaklanjuti Laporan Pengaduan yang di layangkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kab Bekasi tentang izin pengelolaan limbah B3 dan Non B3 di PT Mitra Kaya Galvanize yang beralamat di Jl Metro Inti Purnama No 1 Telajung Kec Cikarang Barat Kab Bekasi. HIMMB akan melakukan aksi demontrasi ke PT tersebut. (27/3/2024)
Radian selaku pendiri HIMMB memberikan pernyataan, Kami Mendesak DLH memberikan sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah terhadap perusahaan tersebut serta memberlakukan Pasal 59,95 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masih Menurut Radian, Karena ini bentuk tindak kejahatan lingkungan hidup,perusahaan tersebut bekerjasama dengan pengelola yang tidak memiliki landasan hukum yang cukup untuk mengelola dan memusnahkan limbah B3 yang di hasilkan perusahaan tersebut,dengan kata lain PT. Mitra Kaya Galvanize membuang limbah B3 tidak berdasarkan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan,perusahaan tersebut selama beroperasi menggunakan sumur bor yang di buat sendiri untuk menunjang operasional produksi perusahaan ini sudah bentuk merugikan negara sesuai keputusan menteri ESDM No 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dengan pidana denda sesuai Undang-Undang Cipta kerja maksimal 5 Milyar rupiah. Hal ini akan kita laporkan resmi juga ke instansi terkait
Masih Menurut Radian, Kami akan desak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk memberikan sanksi sesuai aturan,dan kami akan agendakan untuk menggelar aksi protes (Unjuk rasa) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan Objek perusahaan dalam waktu dekat ini kami layangkan pemberitahuan unjuk rasa ke Bapak Kapolres Metro Bekasi . Tutup Radian
(Sgt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar