B1, CIKARANG PUSAT - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi mengimbau para Kepala Sekolah di lingkungannya untuk mempertimbangkan kembali kegiatan di luar sekolah bukan sebagai kegiatan tamasya, wisata atau study tour, tapi diarahkan untuk kegiatan yang dapat membantu meningkatkan perkembangan siswa.
Imbauan tersebut disampaikan, menyusul terjadinya kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, pada akhir pekan lalu.
"Setiap kegiatan di luar sekolah agar diarahkan pada kegiatan yang berkaitan dengan pembelajaran siswa, bernilai edukasi, dan bukan semata bertamasya," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, melalui siaran pers-nya, pada, Rabu (15/5/2024).
Imam menyampaikan, kegiatan di luar sekolah agar menyasar tempat-tempat yang memiliki nilai edukasi seperti pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal atau di dalam kota, termasuk wisata industri.
“Pihak sekolah bisa mengalihkan tujuan kegiatan belajar di luar sekolah ke tempat-tempat yang memiliki nilai edukasi di dalam kota atau wilayah setempat. Misalnya wisata industri. Selain nilai edukasi, dengan berkunjung ke destinasi di sekitar wilayah, ada juga dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar,” tambahnya.
Jika sekolah sudah merencanakan study tour ke luar kota, lanjut Imam, pihaknya mengimbau untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi terkait dengan kelayakan teknis kendaraan dan kesiapan awak kendaraan, serta keamanan jalur yang akan dilewati.
"Pihak sekolah agar mempertimbangkan asas kemanfaatan dan keamanan," ujarnya.
Kadisdik juga menyampaikan, turut berduka dan berbela sungkawa atas peristiwa memilukan di Subang, Jawa Barat, yang melibatkan sejumlah pelajar dan tenaga pengajar, beberapa waktu lalu.
"Semoga kita semua mendapat pelajaran dari setiap peristiwa yang terjadi dan terus menjadi lebih baik dalam setiap tindakan dan pemikiran ke depan," ucapnya.
Imam menambahkan, sebagai tindaklanjut SE Gubernur Jawa Barat dan SE Bupati Bekasi tentang study tour dan pembelajaran di luar sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi telah membuat Surat Edaran Nomor : HM.04.01/1437/Disdik/V/2024 Tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar sekolah (Outing Class) yang sudah diedarkan kepada seluruh sekolah dari berbagai jenjang. (**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar