B1, Bekasi - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah janji Anggota panitia pemungutan suara se-Kabupaten Bekasi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, juga Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Kegiatan yang digelar di Hotel Nuansa Cikarang pada Minggu, (26/05/2024) dihadiri 561 dari 187 Desa/Kelurahan petugas pemilihan suara (PPS).
Ketua KPUD Kabupaten Bekasi Ali Ridho mengatakan setelah pelantikan ini, anggota PPS dari 187 desa maupun kelurahan akan menjalankan tugasnya merekrut anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada 31 Mei 2024 mendatang.
""Karena kemarin kami diundang oleh (KPU) Jawa Barat memberikan DP4, untuk kami sandingkan terhadap Data Pemilih Tetap (DPT) terakhir," jelasnya.
Selanjutnya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 ini, sambungnya, akan diperbarui menjadi Daftar Pemilih Sementara dengan disandingkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
"Jadi nanti akan kita konversi, berjumlah 2.000.094 orang yang kami peroleh kemarin dari Jawa Barat, sehingga nanti akan kami lakukan pencocokan terhadap DPT Pemilu 2024 kemarin," tuturnya.
Selain itu, Ali Ridho juga mengatakan, anggota PPS terpilih telah melewati proses seleksi yang sangat ketat, mulai dari penelitian administrasi, tes tertulis metode computer assisted test (CAT) dan seleksi wawancara.
"Kami berharap kepada anggota PPS terpilih dapat bertugas dengan penuh dedikasi dan tanggungjawab untuk menyukseskan Pilkada serentak tahun 2024 ini," ungkapnya.
Adapun anggota PPS yang dilantik adalah sebanyak 561 orang dari 187 desa/kelurahan se- Kabupaten Bekasi. Per desa/kelurahan ada 3 orang yang ditetapkan sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih.
Ali pun yakin, di tangan para anggota PPS ini pelaksanaan Pilkada akan berjalan dengan baik. "Dengan teman-teman PPS ini kami memiliki perpanjangan tangan sampai ke skup desa/kelurahan. Untuk itu, kami mengimbau agar komunikasi terus dijalin dengan baik, dari PPS ke PPK dan begitu sebaliknya: dari KPU ke PPK dan lalu PPS," terangnya.
Sementara terkait perbedaan tugas PPS pada Pilkada 2024, sebutnya, adalah mengenai kotak suara saja. "Jika pada Pemilu ada 5 kotak suara, maka untuk Pilkada ada 2 (kotak suara) yang digabungkan, yaitu Pemilihan Gubernur dan Bupati diserentakkan tanggal 27 November 2024," pungkasnya. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar