B1, Bekasi - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Hasil Pemilu 2024, di Hotel Sunerra Antero, Jalan Benyamin Sueb Blok B1 Movieland Jababeka 2, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kamis (13/6).
Pada kesempatan itu, KPUD Kabupaten Bekasi mengundang jajaran petinggi partai politik (Parpol) se-Kabupaten Bekasi, Bawaslu, Kesbangpol, dan stakeholder lainnya.
Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Ali Ridho mengatakan, Rapat Pleno Terbuka digelar setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Kemudian, pada tanggal 11 Juni 2024 KPU RI sudah mengeluarkan surat dinas kepada KPUD di daerah- daerah yang hasil pada Pemilu 2024 lalu harus menjalani gugatan- gugatan di Mahkamah Konstitusi.
"Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak bisa diganggu gugat dan tidak akan mengalami perubahan," ungkapnya.
Artinya, kata Ali, hasil sidang sengketa di MK tidak merubah hasil Rekapitulasi oleh KPUD. Misalnya, perkara Iwan Setiawan dengan Lidya Fransisca putusannya tetap, tidak berubah.
"Terkait dengan Dr. Subagiyo (PDI-P) kami sudah berkomunikasi dengan (partai) PDI-P. Sesuai mekanisme yang ada, partai yang bersangkutan pun sudah menyiapkan penggantinya, yakni Nurhayati," ucapnya.
Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin mengatakan, bahwa penetapan KPU hari ini adalah momen yang ditunggu-tunggu banyak pihak.
"Penatapan ini adalah puncak dari proses yang sudah kita lalui bersama," ucapnya.
Dirinya pun mengucapkan apresiasi kepada partai politik, khususnya, karena Pemilu 2024 berjalan aman dan kondusif. "Alhamdulillah, pada Pemilu kali ini kantor kami aman tidak ada pengrusakan," tambahnya singkat.
Selanjutnya, penetapan ini berdasarkan SK KPUD Kabupaten Bekasi Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Bekasi, dan SK KPUD Kabupaten Bekasi Nomor 48 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum 2024.
Tercatat, dalam Pileg 2024 di Kabupaten Bekasi, Partai Golkar mendapatkan 10 kursi, Gerindra 8 kursi, PDIP 8 kursi, PKB 7 kursi, PKS 7 kursi, Nasdem 3, Demokrat 4, Buruh 2, PAN 3, PBB 1, dan PPP 2.
Adapun daftar ke-55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih adalah:
Dapil 1:
H. Bodin (Gerindra), H. Bosih Awalludin (Golkar), Yusuf Fathullah Fajri (PKS), Usup Supriatna (PDI-P), Syarif, Ahmad Syaifudin (Gerindra), Hasan Basri (PKB), H. Agung Suganda (Golkar), dan Surohman (Buruh), Syarif (PPP).
Dapil 2:
Ahmad bin Olim (Golkar), Budi M Mustafa (PKS), Iwan Setiawan (Gerindra), Jiovanno N. (PDI-P), Ombi Hari Wibowo (PKB), Adelia P. Kardin (Golkar), Budi Yanto (Nasdem), Iin Farihin (PBB).
Dapil 3:
H. Nuryasin (PKS), Helmi (Gerindra), Marico (Golkar), Soleman (PDI-P), Jamil (PAN), Hj. Nunung (PPP), A. Faisal (PKB), Matam (Demokrat).
Dapil 4:
Darissalam (Gerindra), M Dendy Aprijal (PKB), Hj. Puji Lestari (PKS), Dr. Subagyo/ Nurhayati (PDI-P), Muhtada Sobirin (Golkar), Mustakim (Nasdem), dan Karsih (PAN).
Dapil 5:
Ani Rukmini (PKS), Teten Kamaludin (Gerindra), Ade Sukron (Golkar), Ibnu Hajar (PKB), Napsin G. (PDI-P), H. Marjaya Sargan (Nasdem), dan Angganita (Demokrat).
Dapil 6:
Ridwan Arifin (Gerindra), Novy Yasin (Golkar), Martina Ningsih (PDI-P), Ade Jenah Fajarwati (PKS), Haryanto (Demokrat), dan Jaya Marjaya (PKB).
Dapil 7:
Nyumarno (PDI-P), Rudy Rafly (Golkar), Aria Dwi Nugraha (Gerindra), Syaiful Islam (PKS), Boby Agus Ramdan (PKB), Mia El Dabo (Demokrat), Ade Kuswara Kunang (PDI-P), Alwi Nur Hamzah (Buruh), dan H. Sunandar (Golkar).
(***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar