-->

Iklan

Kejari Indramayu Kembali Tetapkan Seorang Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Tebing Air Terjun Buatan

Selasa, 16 Juli 2024, Juli 16, 2024 WIB Last Updated 2024-07-15T23:00:35Z




B1, Indramayu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali menetapkan seorang tersangka baru pada kasus korupsi pembangunan tebing air terjun buatan (ATB) di Kabupaten Indramayu, Senin, 15 Juli 2024.


Tersangka baru itu adalah RR, kontraktor atau penyedia jasa pembangunan. Ia adalah direktur PT.RDC, perusahaan yang saat itu dipercaya membangun sarana wisata di komplek Waduk Bojongsari, Kecamatan Indramayu itu. 


Awal bulan lalu, Kejari Indramayu juga menetapkan Car, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) kala itu. Car disangkakan telah bersekongkol mengemplang uang negara bersama kontraktor dalam pembangunan tebing ATB tersebut.


Kini keduanya menjadi pesakitan. Mereka ditahan atas kasus korupsi pembangunan tebing ATB tahap V. Penyidik menemukan adanya kerugian negara hampir sebesar Rp1,2 miliar.


Setelah menetapkan CR, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) kabupaten Indramayu sebagai Tersangka pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembuatan prasarana tebing air terjun buatan, pada Kamis 04/07/2024) lalu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali menetapkan Tersangka baru.


“PT. RDC merupakan penyedia pada pekerjaan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019,” kata Arie.


Arie juga mengungkapkan bahwa laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terdapat kerugian keuangan negara atau daerah kabupaten Indramayu sebesar Rp.1.189.871.205,- (satu milyar seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima rupiah) atas kegiatan tersebut.


 "Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana ketentuan Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 mikuar,” terangnya.


Tim Penyidik Kejari Indramayu melakukan penahanan terhadap Tersangka di Rutan Kelas II B Indramayu selama 20 hari kedepan sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP.


Pada kesempatan itu, Arie juga menyatakan bahwa Kejari Indramayu berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan memohon dukungan dari seluruh lapisan Masyarakat.


"Kejaksaan Negeri Indramayu tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta memohon dukungan kepada masyarakat pada setiap kegiatannya dalam melakukan penegakan hukum,” pungkasnya. (**)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini