-->

Iklan

Sadis, Ibu dan Anak Bunuh Ayahnya Gara-gara Sakit Hati

Senin, 22 Juli 2024, Juli 22, 2024 WIB Last Updated 2024-07-22T07:27:56Z




B1, BEKASI - Pembunuhan sadis di Kampung Serang Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Pelaku adalah istri korban, anak kandungnya sendiri dan pacar anaknya.


"Dalam kasus ini kami menetapkan tiga orang tersangka yakni istri, anak perempuannya dan pacar anaknya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Tweddy Aditya Bennyahdi, kepada wartawan di kantornya, Senin (22/7/2024).


Ketiga tersangka itu adalah istri korban bernama Juhariah (45), anak pertama korban bernama Silvia Nur Alfiani (22), dan pacar anak korban bernama Hagisto Pramada (22).


Awal mula kasus ini terjadi dua minggu sebelum kematian korban, ketika para pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan Soklin cair ke dalam minuman susu Suda dan Floridina. Namun, upaya ini gagal. Pada 24 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku kembali mencoba mencampurkan cairan Soklin cair ke dalam minuman Floridina, tetapi lagi-lagi tidak berhasil.


“Pada hari yang sama, pelaku HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban, dan saran ini disetujui oleh pelaku SNA dan J. Pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, HP dijemput oleh SNA dari rumahnya di Harvest City dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, eksekusi pada malam Rabu tersebut gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda,” ungkap Twedi. Senin (22/07/2024)


Akhirnya, pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia. Pelaku (J) adalah istri korban, (SNA) adalah anak pertama korban, dan (HP) adalah pacar anak korban.


“Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp. 13.000.000 dari Adakami dan Rp. 43.500.000 dari Easy Cash, yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP,” terangnya.


Motif pembunuhan ini didasarkan pada masalah ekonomi dan sakit hati, serta ketidaksukaan terhadap hubungan antara SNA dan HP. Kini, ibu, anak, dan pacar korban harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman berat.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.


Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya tindakan preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (**)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini