-->

Iklan

Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Telah di Tutup, Tercatat Ada Tiga Paslon yang Terdaftar

Jumat, 30 Agustus 2024, Agustus 30, 2024 WIB Last Updated 2024-08-30T05:50:14Z




B1,  BEKASI - Pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi ditutup pukul 23:59 Wib. Jumat (30/08/2024)


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengumumkan bahwa sejak dibukanya pendaftaran 27 Agustus 2024 sampai ditutupnya pendaftaran tersebut, ada 3 bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Bekasi.


Hal itu disampaikan oleh ketua KPU Kabupaten Bekasi, di dampingi anggota KPU Kabupaten Bekasi, saat konferensi pers usai penutupan pendaftaran Pilkada tersebut.


“Alhamdulillah kita telah menutup pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi pada tanggal 29 Agustus pukul 23:59 Wib, dari hari pertama pembukaan pendaftaran hingga hari ini. Kami telah melakukan rekap ada 3 pasangan calon yang mendaftar di KPU,” ucap Ali Ridho


Ali Ridho menjelaskan, kita melakukan penerimaan pendaftran bakal Calon Bupati Bekasi dan Wakil Bupati di mulai dari tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.


“Pada hari pertama tanggal 27 Agustus 2024 pendaftaran Calon Bupati Bekasi dan Wakil Bupati tidak ada pendaftaran alias nihil, pada hari kedua tanggal 28 Agustus 2024, BN Holik Qodratullah dan Faisal Hafan Sebagai Paslon pertama yang mendaftrakan diri ke KPU Kabupaten Bekasi,”jelasnya


Masih kata Ali, yang ketiga pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 Pasangan Calon Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Romli mendaftarkan diri ke KPU pada pukul 13:00 Wib.


“Kemuadian pada pukul 15:25 Pasangan Calon Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja mendaftarkan juga ke KPU Kabupaten Bekasi”, ungkapnya.


Sementara itu, Pada Pukul 11:12 Malam, Kamis 29 Agustus 2024 menyusul Pasangan Calon Bupati Bekasi H. Wada dan Wakil Bupati Jasan Suratman mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Bekasi, kedatangan para Paslon terahir pun diterima dengan baik sampai batas yang ditentukan oleh KPU.


“Ya tetap saya terima sebagai warga negara Indonesia sebelum pukul 23:59 Wib, masih bisa untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Bekasi dan Wakil Bupati, kemudian calon ke empat ini H. Wada dan Wakilnya Jasan Suratman belum memenuhi Persyaratan untuk maju di Pilkada 2024,” pungkas Ali Ridho saat Konferensi pers. (**)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini