-->

Iklan

Bawaslu Mengadakan Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder dalam Pengawasan Tahapan Kampanye Pilkada Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 Oktober 2024, Oktober 17, 2024 WIB Last Updated 2024-10-18T03:38:58Z




B1, BEKASI - Masa kampanye terbuka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi telah berjalan 24 hari. Selama itu, ketiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpantau melakukan total 9.077 kegiatan kampanye. Sayangnya, dari jumlah itu, para Paslon justru lebih suka menyebar alat peraga kampanye (APK), alih-alih menemui langsung warga calon pemilihnya. 


Hal demikian, dilaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi pada Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder dalam Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi, yang dilangsungkan di Holiday Inn, Jl. Jababeka Raya, Pasirsari, Cikarang Selatan, Kamis (17/10). 


Secara terperinci, Bawaslu Kabupaten Bekasi mencatat, bahwa untuk Paslon nomor urut 1 ada 1 kali pertemuan terbatas, 18 kali pertemuan tatap muka, 23 kali penyebaran bahan kampanye, 838 penyebaran APK, 3 kali melaksanakan kegiatan lainnya. 


Kemudian, Paslon nomor urut 2 tercatat melakukan 5 kali pertemuan terbatas, 34 kali pertemuan tatap muka dan dialog, 87 kali penyebaran bahan kampanye, dan ada 1.982 APK yang disebarkan serta 9 kali kegiatan lainnya. 


Sedangkan Paslon nomor urut 3 menggelar 3 kali pertemuan terbatas, 17 kali pertemuan tatap muka, 18 kali penyebaran bahan kampanye, 1.845 pemasangan APK, dan 2 kali kegiatan lainnya. 


Sehingga total keseluruhan, dari mulai metode pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan alat peraga kampanye tersebut, ada 9.077 kegiatan yang dilakukan oleh ketiga Paslon. 


"Memang cukup mengherankan karena para Paslon justru tidak memanfaatkan kesempatan masa kampanye terbuka ini untuk bertemu langsung dengan warga pemilihnya," kata Akbar. 


Karena itu, dirinya pun berharap agar para Paslon lebih bisa memaksimalkan seluruh metode kampanye yang ada pada 37 hari tersisa. Sehingga, masyarakat pun dapat semakin paham dan cerdas dalam memilih kepala daerahnya. 


Sementara itu, berkaitan soal penanganan pelanggaran, dijelaskan Akbar Khadafi, sudah ada 14 penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bekasi. Pertama, adalah berkaitan soal netralitas kepala desa yang dilakukan sebelum penetapan pasangan calon. Kedua, soal dugaan pelanggaran money politics. 


Ketiga, yakni soal pembagian materi lainnya atau di luar dari bahan kampanye. "Bahan kampanye itu yang tidak habis pakai, sedangkan materi lainnya adalah yang habis pakai sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016. Misal, pembagian minyak yang dilakukan tanpa mekanisme bazar," ucapnya. 


Seperti dicontohkannya, kata Akbar Khadafi, calon dibolehkan membagikan bahan pokok dalam bentuk bazar atau ada transaksi keuangannya. "Kalau cuma-cuma atau gratis, itu masuk ranah (pelanggaran) materi lainnya," terang Akbar. 


Terakhir, adalah soal administrasi. Rupanya, berdasarkan penelusuran Bawaslu, masih banyaknya calon yang tidak melakukan pemberitahuan kegiatan kepada kepolisian. "Padahal, dalam PKPU itu ditegaskan kalau pemberitahuan itu diberikan kepada kepolisian, dan ditembuskan ke KPU serta Bawaslu," imbuhnya. 


Terkait kinerja Bawaslu selama masa kampanye terbuka ini, dikatakan Akbar Khadafi, pihaknya melakukan langkah-langkah mitigasi, pencegahan melalui Saran Perbaikan, sosialisasi, dan rapat-rapat stakeholder. "Dalam proses pelaksanaan kampanye Pilkada yang sisa sekitar 37 hari lagi ini kita harus saling mengingatkan, agar proses demokrasi di Kabupaten Bekasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya. 


Pj. Sekda, Drs. H. Jaoharul Alam mengungkapkan, bahwa Pemilihan Umum adalah wujud nyata demokrasi, dan semua pihak memiliki tanggungjawab agar pelaksanaannya berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. "Karenanya, penting sinergi antar seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan aparat penegakan hukum dibangun dalam menjaga ketertiban dan netralitas selama tahapan kampanye," paparnya. 


Menurut Sekda, kampanye bukan hanya soal penyampaian visi misi calon, tetapi juga bagaimana menjaga kondusivitas wilayah, menghindari potensi konflik, dan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. 


"Saya berharap, seluruh stakeholder dapat bekerjasama lebih efektif dalam pengawasan dan menjaga komitmen kita untuk menciptakan Pilkada yang aman, jujur, adil, dan berkualitas," pesannya. 


Tak lupa, dirinya juga mengajak semua pihak untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat, agar lebih cerdas dalam menggunakan hak pilihnya. "Tentu saja, termasuk tidak terpengaruh informasi-informasi bersifat hoax atau kampanye hitam yang dapat merusak kesatuan dan persatuan kita," pungkas Sekda. 


Dalam kegiatan ini, hadir seluruh unsur Forkopimda, termasuk perwakilan KPUD, APDESI, Camat se-Kabupaten Bekasi, Karang Taruna, dan organisasi masyarakat. 


Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta, Prof. Dr. Nurliah Nurdin, MA., yang menyampaikan materi tentang Analisis Potensi Kerawanan dan Pencegahan Konflik dan Kecurangan pada Pilkada Kabupaten Bekasi. (**)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini