B1, Ponorogo – Dugaan pengondisian proyek dan praktik gratifikasi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo semakin memanas setelah bukti percakapan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor terkuak. Syaifudin Zuhri, SKM., M.Kes (Epid), sebagai PPK di Dinas Kesehatan Ponorogo, memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut, yang melibatkan proyek pembangunan Puskesmas dan indikasi gratifikasi dengan pihak kontraktor.
Informasi yang diperoleh menunjukkan beberapa bukti percakapan yang mengindikasikan ketidaksesuaian prosedur dalam pengondisian proyek di lingkungan Dinkes Ponorogo, khususnya terkait keterlibatan perusahaan dari luar Jawa Timur. Berikut sejumlah poin dugaan tersebut:
1. Arahan Langsung dalam Pengaturan Proyek: Bukti yang didapatkan mengungkap adanya arahan langsung dari Dinkes kepada pihak kontraktor, yang mencakup koordinasi dari Dinas Kesehatan Ponorogo untuk memastikan perusahaan tertentu dari Karawang, Jawa Barat, mendapatkan proyek, meski terdapat perusahaan-perusahaan lain yang memenuhi kualifikasi di sekitar Ponorogo dan Jawa Timur.
2. Indikasi Fee dengan Bank BJB Karawang: Percakapan antara PPK, Kepala Dinas, dan pihak Bank BJB Karawang menunjukkan indikasi pemberian fee, yang diduga sebagai bentuk imbalan dalam pelaksanaan proyek. Bank yang berasal dari luar wilayah Jawa Timur ini dianggap tak lazim sebagai mitra dalam proyek di Ponorogo.
3. Pengumpulan Dana Rp800 Juta: Didiuga terdapat instruksi dari PPK atau Kepala Dinas kepada saudara Dedi untuk mengumpulkan fee sebesar Rp800 juta, yang kemudian diserahkan kepada pihak Dinkes Ponorogo. Langkah ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi anggaran.
Dalam klarifikasinya melalui pesan tertulis, Syaifudin Zuhri menyatakan bahwa, “Pernyataan nomor 1 sampai dengan nomor 3 adalah tidak benar,” dan menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam praktik tersebut. Namun, sejak pemberitaan ini berkembang, nomor WhatsApp Syaifudin Zuhri sudah tidak aktif. Pihak media terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan dengan berbagai sumber untuk memperoleh kejelasan atas dugaan tersebut.
Landasan Hukum yang Berlaku
Kasus ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 12B menyatakan bahwa penerimaan gratifikasi oleh pejabat yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugasnya dapat dianggap sebagai tindak pidana. Hal ini menjadi dasar dalam penanganan dugaan gratifikasi di Dinas Kesehatan Ponorogo agar transparansi dijunjung tinggi.
Pihak media berkomitmen untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang dan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika diperlukan demi keterbukaan informasi kepada masyarakat. (**).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar