B1, Kabupaten Bekasi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menggelar siaran pers, dalam kegiatan tersebut untuk menjaga antisipasi pungut hitung pada potensi TPS rawan.
Dalam kegiatan siaran pers tersebut digelar di kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Senin (25/11/2024).
Khoirudin selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bekasi mengatakan, Petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada pemilu pemilihan umum 2024 untuk antisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
"Ada 6 indikator TPS yang rawan yang paling banyak terjadi, 4 indikator yang banyak terjadi dan 12 indikator yang tidak banyak terjadi, namun tetap di antisipasi", Ujar Khoirudin saat siaran pers.
"Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, di ambil dari sedikitnya 187 kelurahan/desa di 23 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS diwilayahnya",lanjut Khoirudin.
Enam indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi sebagai berikut:
1.) 591 TPS terdapat pemilihan disabilitas yang terdaftar dalam DPT.
2.) 363 TPS terdapat pemilih DPTB.
3.) 317 TPS terdapat potensi pemilih DPK.
4.) 303 TPS terdapat penyelenggara di TPS merupakan pemilih diluar domisili TPS tempatnya bertugas.
5.) 235 TPS terdapat pemilih DPT di TPS yang sudah TMS.
6.) 190 TPS didirikan diwilayah rawan bencana, contoh, Banjir, Longsor, atau Gempa.
Sementara itu, dua belas indikator potensi TPS rawan yang jarang terjadi namun tetap perlu diantisipasi antara lain:
1. 19 TPS terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
2. 17 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
3. 16 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);
4. 11 TPS ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;
5. 9 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
6. 6 TPS didirikan di wilayah rawan konflik;
7. 6 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara Pemilihan;
8. 4 TPS terdapat riwayat pemungutan suara ulang (PSU) dan/atau penghitungan surat suara ulang (PSSU);
9. 3 TPS di lokasi khusus;
10. 2 TPS memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan pada saat pemilu;
11. 1 TPS terdapat riwayat praktik menghina/menghasut di antara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS;
12. 1 TPS memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.
Strategi pencegahan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu berdasarkan pemetaan TPS rawan ini meliputi:
1. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan;
2. Koordinasi dan konsolidasi dengan pemangku kepentingan terkait;
3. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat;
4. Kolaborasi dengan pemantau Pemilu, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat, dan pengawas partisipatif;
5. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang dapat diakses oleh masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Berdasarkan pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS agar:
1. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
2. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, termasuk gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, serta gangguan listrik dan jaringan internet;
3. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta memprioritaskan kelompok rentan, dan mencatat data pemilih serta penggunaan hak pilih secara akurat. (**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar