B1, KABUPATEN BEKASI - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bekasi, Shahril Hasibuan menjelaskan saat ini pihaknya sudah menyelesaikan terkait dua sengketa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terjadi diwilayah Kecamatan Tambun Selatan dan Cikarang Barat.
"Permasalahan Alat Peraga Kampanye (APK) sudah bisa diselesaikan, jadi sengketa yang muncul di Kabupaten Bekasi hanya seputar penempatan APK selama masa kampanye," katanya, Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut, Shahril pun menjelaskan selama proses perjalanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bekasi, tidak ada konflik yang terjadi antara para kontestan pilkada.
“Syukur Alhamdulillah, tidak ada sengketa antar peserta pemilihan. Bila ada, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah, sehingga tidak ada konflik yang berkembang," ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa para Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan di evaluasi guna meminimalisir konflik yang akan terjadi pada pilkada 2029 mendatang
"Dengan evaluasi dan penguatan Panwascam, diharapkan pemilu mendatang dapat berlangsung lebih kondusif dan minim konflik," ucapnya.
Dengan begitu, Bawaslu Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan perannya dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa pemilu.
"Pemilu sifatnya dinamis. Jika ada perubahan di masa depan, kami akan siap dan mengikuti arahan yang diberikan oleh pihak berwenang," tutupnya. (**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar