B1, BEKASI - Sepanjang perjalanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menjelaskam tidak ada pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Bekasi Aan Hasanah, Jum'at (27/12/2024).
"Kami mengucapkan syukur Alhamdulillah karena Pemilihan Gubernur dan Bupati Bekasi bisa dikatakan kondusif. Saya menyampaikan juga di Bawaslu Kabupaten Bekasi tidak ada yang namanya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi oleh salah satu pasangan calon (paslon)," ungkapnya.
Kendati begitu, Bawaslu mengimbau kepada KPU Kabupaten Bekasi agar memperbaiki sistem tahapan seperti coklit, pleno, pencalonan, kampanye, serta saat pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
"Kedepan teman-teman KPU Kabupaten Bekasi agar lebih teliti dalam sistem seperti coklit, pleno, pencalonan, kampanye, sampai pemungutan dan perhitungan suara di TPS," katanya.
Sementara, Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syahroji menjelaskan pihaknya sudah memberikan imbauan secara tertulis sebanyak 26 kali kepada KPU untuk memastikan panitia adhoc sesuai persyaratan.
"Memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih pada saat penyusunan pemilih di TPS, pelaksanaan coklit sampai dengan penetapan DPT dan DPTb dilakukan dengan memperhatikan ketentuan penyusunan daftar pemilih serta agar dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur pada Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih," tutupnya. (**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar