B1, CIKARANG PUSAT - Kecamatan Cikarang Pusat menggelar kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan tahun 2025 untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2026 yang dilaksanakan di Sakura Park Hotel, Kota Deltamas, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, pada Jum'at (14/2/2025).
PLT Camat Cikarang Pusat Mamat Raharjo, S.STP, mengatakan, dalam Musrenbang tahun ini, enam desa se kecamatan cikarang pusat mengajukan usulan sebanyak 536 usulan dengan perincian Desa Cicau 55, Sukamahi 67, Pasirranji 28, Pasir Tanjung 44, Hegarmukti 179, dan Desa Jayamukti 163 usulan.
"Dalam Musrenbang kecamatan ini Kami mengusulkan kegiatan-kegiatan yang kiranya dapat diakomodir dalam RKPD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2026, adapun hasil rekap usulan-usulan dari enam desa se kecamatan cikarang pusat ini sudah di input di Aplikasi SIPD," kata Plt Camat Cikarang Pusat Mamat Raharjo dalam sambutannya, pada Jum'at (14/2/2025).
Tambah Mamat, sebagai camat dan mewakili masyarakat cikarang pusat mengucapkan terima kasih atas kehadiran tim monitoring Musrenbang yang mewakili Pj Bupati Bekasi. Yang telah pula mengalokasikan anggaran pada tahun 2025, baik fisik maupun non fisik, mudah-mudahan manfaat pembangunan tersebut dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat kecamatan cikarang pusat. Sehingga tujuan pembangunan yaitu meningkatnya kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
"Selanjutnya kami mohon kepada Plt Bapeda untuk memberikan arahan di kegiatan Musrenbang tingkat Kecamatan Cikarang Pusat ini, dan mudah-mudahan apa yang telah kita lakukan hari ini mendapatkan ridho dan keberkahan dari Alloh SWT," terangnya.
Sementara itu yang mewakili Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dapil I Komisi IV Agung Suganda menyampaikan, Musrenbang ini menjadi titik awal dalam rangka perencanaan pembangunan di Kabupaten Bekasi khususnya di kecamatan cikarang pusat.
Yang pertama dan mewakili rekan-rekan dewan yang hadir sekalipun telat. Ijinkan untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas do'a dan dukungan bapak dan ibu semuanya yang telah menghantarkan ia dan rekan-rekan menjadi dewan di dapil 1. Mudah-mudahan kepercayaan bapak dan ibu untuk menjadi dewan-dewan yang penuh amanah, sesuai dengan kewenangannya.
"Ternyata 55 dewan memperjuangkan dapilnya masing-masing, memang ada tiga tupoksi Kewenangan, yakni penganggaran, pengawasan, administrasi. Penganggaran kita punya kewenangan untuk pengganggaran bersama Bupati, fungsi pengawasan itu kemana saja anggaran ini digunakan oleh pemerintah, dan tiga fungsi administrasi pembuatan peraturan daerah dan selanjutnya penyerapan aspirasi masyarakat itulah Tupoksinya dewan," jelasnya.
Agung mengingatkan kepada tim bapeda, ia mengusulkan agar kedepannya usulan yang diajukan oleh Enam desa di kecamatan cikarang pusat sebagai pusatnya ibukota. Agar di akomodir atau direalisasikan, jangan sampai ada jalan-jalan yang rusak, dan sekolah tidak layak.
"Ini Cikarang Pusat ibukota loh, kalau prioritas yang diajukan dari enam desa berarti 60 usulan, Coba lihat salah satunya SMPN 1 Cikarang Pusat tidak memliki jalan, dan SDN Hegarmukti 03 yang siswanya 500 orang tapi gedungnya atau ruangnya yang layak hanya satu, dan saya berharap Cikarang Pusat sebagai ibukotanya Kabupaten Bekasi menjadi prioritas di Musrenbang sekarang ini untuk anggaran tahun 2026," tegas Agung sebagai dewan dari komisi IV. (**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar