-->

Iklan

Komisi IV Ajukan Perda Insiatif Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan

Jumat, 28 Februari 2025, Februari 28, 2025 WIB Last Updated 2025-02-27T23:16:00Z
Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan Perda insiatif perlindungan guru dan tenaga kependidikan. (27/02)


 

B1, CIKARANG PUSAT – Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan Perda insiatif perlindungan guru dan tenaga kependidikan. Perda tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada sekitar 20 Ribu lebih guru yang bertugas di Kabupaten Bekasi berdasarkan data PGRI Kabupaten Bekasi.

"Ini adalah insiatif dari Komisi IV lantaran dari beberapa kasus guru-guru selalu terpojok dengan adanya aduan-aduan wali murid. Mudah-mudah dengan adanya Perda ini akan menjadi payung hukum penting bagi para guru dan tenaga kependidikan yang kerap menghadapi tantangan hukum saat menjalankan tugasnya," ujar Anggota Komisi IV, Boby Agus Ramdan kepada awak media, pada Kamis (27/02/2025).

Dikatakannya antara wali murid dengan guru itu hubungan erat bersama untuk membentuk anak menjadi pintar. Sehingga keduanya tidak ada yang merasa menjadi kuat atau merasa lemah atau ada keseimbangan diantara keduanya.

“Kita nanti akan ramu supaya linier antara perlindungan anak dengan perlindungan guru jadi guru juga ada naungannya saat mereka mengajar. Jangan sampai guru mengadu kepada kita kemudian wali murid juga mengadu kepada kita, itulah Komisi IV maka dari itulah nanti Raperda ini menjadi perda insiatif kami di Komisi IV dan dalam waktu dekat akan segera dijadwalkan di Badan Musyawarah,” tambahnya.

Sementara itu Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani memiliki program salah satunya adalah mensuskseskan rancangan peraturan daerah (Raperda) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan yang saat ini sudah masuk dalam (prolegda) DPRD Kabupaten Bekasi.

“Ini urgent, untuk melindungi guru dan tenaga kependidikan dari berbagai ancaman, seperti kekerasan, intimidasi, dan diskriminasi juga melindungi hak-hak guru dan tenaga kependidikan, seperti hak kekayaan intelektual, keselamatan kerja, dan kesejahteraan serta membantu guru dan tenaga kependidikan yang menghadapi masalah hukum,” jelasnya.

Disampaikannya Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan menyeluruh sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang mencakup jenjang pendidikan SD dan SMP.

"Intinya guru harus merasa aman dalam mendidik, tanpa rasa khawatir akan kriminalisasi, kasus kriminalisasi guru yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, seperti di Konawe, Sidoarjo, dan Rejang Lebong, menjadi pelajaran bagi semua dan harus ada regulasi perlindungan yang lebih relevan di tingkat daerah. 

(**)


Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar