B1, Bekasi – Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Setu yang dipimpin Ipda Didi Supriadi berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (17/3/2025). Seorang pria berinisial TW (56) diamankan bersama 16 paket sabu dan 1 paket ganja yang siap diedarkan.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jl. Gotong Royong, Jatimulya. Tim segera melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria yang tengah mengendarai Honda Beat dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, petugas menemukan dompet hitam berisi 16 plastik klip sabu di saku celana pelaku, serta satu paket ganja yang tersimpan dalam jok motor.
Selain narkotika, polisi juga menyita handphone Redmi A3 yang digunakan untuk transaksi jual beli barang haram tersebut. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya, yang rencananya akan dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri.
Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, mengapresiasi keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus ini dan menegaskan bahwa Polsek Setu akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika di Kabupaten Bekasi," tegasnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Setu guna proses hukum lebih lanjut. (**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar