-->

Iklan

Kuasa Hukum Yayasan Darunadwah Ulung Purnama Apresiasi Jajaran Polres Metro Bekasi dalam Mengungkap Kasus Penggelapan Dana Bos

Kamis, 20 Maret 2025, Maret 20, 2025 WIB Last Updated 2025-03-20T06:13:33Z




B1, BEKASI - Tanggapan Ulung Purnama,SH,MH selaku Kuasa Hukum dan H.TAQIUDIN QIZWINY, SH,MM. Ketua Yayasan Darunadwah SDIT Attsuraya mengucapkan Terimakasih Kepada Bapak Kapolres Metro Bekasi dan Jajaran Polres Metro Bekasi Yang Telah Bertindak Profesional dan Presisi dalam menangani Perkara. (20/3/2025)


Dikonfirmasi terkait adanya Putusan Perkara NO (Gugatan tidak Dapat Diterima), Ulung Purnama,SH,MH menjelaskan NO Bukan Kemenangan dan Putusan tersebut tidak pernah berbicara legalitas Ex Kepala Seolah tersebut, karena kewenangan pengangkatan Kepala Sekolah Yayasan sepenuhnya kewenangan Yayasan sesuai ketentuan UU Yayasan.


Berita bohong atau hoax hasil putusan perkara Nomor: 87/Pdt.G/2023/PNCkr tanggal 6 Desember 2023 dengan amar putusan “tidak dapat diterima” biasa disebut “NO” (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang digembar-gemborkan sang mantan Kepsek sebagai sebuah putusan kemenangan. Merupakan pemahaman yang keliru dan salah, karena dalam amar putusan tidak ada yang menyatakan Mantan Kepsek tersebut sebagai Kepala Sekolah yang Sah, untuk diketahui khalayak umum bahwa suatu putusan harus melihat pertimbangan hukum dan amar putusan dimana dapat kita ketahui dari kalimat Mengadili Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, oleh karena dalam Medsos Mantan Kepsek yang telah diberhentikan Yayasan tanggal 6 Januari 2023 memberitakan atau menyampaikan sesuatu yang keliru maka akan menimbulkan permasalahan hukum baru, khsusunya UU ITE, Padahal jika di googling pun kita bisa membaca dengan jelas dan detail apa arti dan maksud putusan NO. Berdalih memenangkan hasil sidang, isu ini dibawa kemana-mana dengan percaya diri padahal pengakuannya tidak benar dan tidak ada upaya hukum apapun terhadap hal tersebut.


Tentang Aduan Palsu kepada Oknum Polisi Pelapor ( Yayasan SDIT) melaporkan kejadian adanya penggelapan Ex Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah di SDIT Darrunadwah terdaftar dalam register Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 2355/VIII/ 2023/SPKT/Polres Metro Bekasi /Polda Metro Jaya tanggal 23 Agustus 2023 dengan bukti-bukti yang jelas dan saksi-saksi dan semua pihak yang dianggap perlu diminta keterangannya telah diambil keterangannya agar suatu perkara menjadi jelas dan terang , termasuk dalam penetapan Tersangka tentu saja terdapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Instansi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bukan hanya Instansi Polres Metro Bekasi, dalam hal ini Unit Keamananan Negara Polres Metro Bekasi telah bertindak profesional dan Presisi apa yang dikatakan dalam tiktok tersebut adalah tidak benar dan fitnah. 


Tentang Surat Penahanan 

Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan diberikan kepada orang tua Saudara AA dan tentu saja telah memenuhi ketentuan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup , 

Terkait apakah Ex Kepala Sekolah dan Bendahara telah melakukan dugaan Pidana Pengelapan Uang Yayasan SDIT seperti yang sudah dijelaskan Bapak Kapolres Metro Bekasi Kabupaten Bekasi penggelapan uang sekolah jelas dan terang sehingga proses penyidikan dilakukan secara transparan. polisi telah memanggil pihak –pihak yang diperlukan untuk menmperjelas pertiwa pidana secara terang benderang termasuk adanya upaya proses Restrorative Justice (RJ) para pihak sebelum penetapan Tersangka.


Terkait Dugaan Korupsi

Seperti apa yang disampaikan Bapak Kapolres Metro Bekasi bahwasanya apakah ada korupsi yang dilakukan oleh Ex Kepala Sekolah tersebut, kami serahkan kepada Institusi Kepolisian karena adanya penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan Ex Kepala Sekolah SDIT terlihat jelas dan terang dari hasil Audit Internal Sekolah, karena Ex Kepala Sekolah tersebut menggunakan dan mendapatkan DANA BOS tanpa ada pemberitahuan dan ijin dari Sekolah/Yayasan.


Kami sebagai Pelapor Perkara Pasal 372 KUHPidana telah memberikan alat bukti dan saksi-saksi yang dibutuhkan untuk keperluan proses penyidikan hingga akhirnya ditetapkan tersangka, dan proses penetapan tersangka dilakukan karena adanya kelengkapan alat bukti dan saksi-saksi untuk perkara tersebut, kami melihat penyidik Polres Metro Bekasi telah bertindak secara professional dan transparan, karena perkara ini berproses panjang untuk melengkapi alat bukti dan saksi-saksi yang dibutuhkan. (**)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar