B1, JAKARTA – Brigjen Djuhandani Raharjo Puro Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan MS, anggota DPRD yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi (ex Kepala Desa Segarajaya) serta AR, Kepala Desa Segarajaya aktif, sebagai tersangka dalam kasus pembangunan pagar laut ilegal di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, berdasarkan LP nomor 64/2025.
"MS kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pasal 56, dan untuk Tim Support PTSL dikenakan pasal 26 ayat 1 KUHP. Saat ini sudah 40 orang saksi dimintai keterangan, "ujar Dirtipidum Bareskrim Polri dalam keterangannya rilisnya, Kamis (10/4/2025).
Menurutnya, selain MS dan AR, turut ditetapkan menjadi tersangka adalah JM, Y, dan S yang merupakan staf desa Segarajaya, AP Ketua Tim Support PTSL, GG Petugas Ukur, MJ Operator, dan HS sebagai Tenaga Pembantu.
"Modus para tersangka adalah merubah Sertifikat baik objek maupun subjek, penyidik akan melaksanakan upaya paksa (pemanggilan dan pemeriksaan-red), untuk secepatnya kita teruskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), "tegasnya.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan intensif yang dilakukan oleh kepolisian menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas pembangunan yang diduga melanggar aturan hukum dan merugikan lingkungan pesisir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini melibatkan jaringan yang cukup luas. Sedikitnya 9 orang diduga ikut terlibat dalam praktik ilegal tersebut.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar