B1, Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ormas Brigez Indonesia Kabupaten Bekasi menggelar aksi unjuk rasa sebagai bagian dari peran aktif mereka dalam fungsi sosial kontrol, evaluasi, dan monitoring terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Aksi ini merupakan bentuk komitmen Ormas Brigez dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kabupaten Bekasi.
Aksi tersebut dipicu oleh munculnya berbagai pemberitaan yang menyoroti keputusan pengangkatan Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi periode 2025–2029.
Pengangkatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal (KPM) Nomor 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025.
Menurut Ormas Brigez, keputusan ini sarat dengan kontroversi.
Mereka menilai bahwa pengangkatan Direktur Usaha tersebut tidak memenuhi persyaratan usia minimum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Selain itu, proses seleksi yang semestinya dilakukan secara terbuka dan kompetitif sebagaimana diamanatkan regulasi, dinilai tidak dilaksanakan secara semestinya.
“Ada ketidaksesuaian yang kami temukan, baik dari sisi usia minimal calon direksi maupun tahapan seleksi yang tidak dijalankan secara prosedural. Ini tentu bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujar Dede Khoer Effendi, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ormas Brigez Kabupaten Bekasi, dalam keterangannya, Senin (28/04).
Dalam aksi tersebut, sekitar 200 orang massa Ormas Brigez berkumpul di Halaman Parkir Stadion Wibawa Mukti dan melanjutkan konvoi menuju Kantor Bupati Bekasi yang berada di Kompleks Perkantoran Pemda Bekasi, Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.
Aksi ini berjalan dengan menggunakan alat pengeras suara dan berjalan damai.
Tuntutan utama yang disampaikan adalah agar Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal atas pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Tahun 2025 segera dicabut atau dibatalkan, guna menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dede Khoer Effendi menegaskan bahwa langkah ini bukan semata bentuk penolakan terhadap individu, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas pemerintahan daerah agar tetap bersih, transparan, dan profesional.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga marwah Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar