-->

Iklan

Satreskrim Polres Metro Bekasi ungkap Kasus Begal Di Kalimalang

Senin, 14 April 2025, April 14, 2025 WIB Last Updated 2025-04-14T12:07:59Z


B1, Bekasi - Sat Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 02 April 2025 di Jl. Inpeksi kalimalang Kp. Pasir Limus, Desa Wangunharja, Cikarang Utara.


Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa saat menggelar konferensi pers mengatakan kronologisnya bahwa kedua pelaku yang berinisial DE (25) dan AR (22) melakukan kejahatan pada jam-jam menjelang pagi.


"Pada hari rabu, (02/04) sekitar pukul 04:45 Wib, telah terjadi pencurian dengan kekerasan terhadap anggota Satsabhara Polres Metro Bekasi yang bernama Brigadir Abdul Aziz (33) yang dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial DE (25) dan AR (22). Saat itu korban selesai menjalankan dinas," ujar Kombes Pol Mustofa saat memimpin konferensi pers. Senin (14/04/2025) siang.


Lebih lanjut Kombes Pol Mustofa menjelaskan, Pelaku yang berjumlah dua orang itu memepet korban, kemudian salah satu pelaku mengayunkan clurit ke arah tangan korban. 


"Sehingga korban terluka dan terjatuh dari sepeda motornya. Setelah korban jatuh, pelaku mengambil motor milik korban," sambungnya.


Selain itu, Kombes Pol Mustofa juga menjelaskan kronologis pengungkapan dan penangkapan pelaku. Dikatakannya, bahwa dari informasi dan penyelidikan serta olah TKP, baik dari saksi maupun rekaman CCTV, pihaknya berhasil melakukan indentifikasi.


"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, gabungan unit Jatanras, Unit Resmob, Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Reskrim Polsek Cikarang Utara melakukan penangkapan pelaku berinisial AR pada tanggal (10/04). Di kediaman kakak pelaku Kp. Pulo Kukun, Desa Sukahurip, Kec. Sukatani. Lalu di lakukan pengembangan terhadap pelaku penadah berinisial SD (19), dan juga DE yang bersembunyi di atas plafon rumahnya di Kp. Cikatang Jati, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung," ungkapnya.


Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. DE selaku eksekutor. Yang melakukan pembacokan dan mengambil barang milik korban, selain itu, DE juga mantan residivis pada kasus yang sama dan telah menjalani hukuman selama 3 Tahun 10 bulan. AR, sebagai joki dan penjual motor, dan SD sebagai penadah barang hasil curian.


Sementara, barang bukti yang berhasil dikumpulkan pihak Kepolisian di antaranya: 1 lembar STNK, 1 buah BPKB, 1 buah Jaket kondisi robek, celana PDL warna hitam kondisi robek, rekaman cctv, 1 Unit kendaran milik korban, 1 buah clurit milik pelaku, kaos warna putih milik pelaku DE, celana warna biru dongker milik pelaku AR.


"Pelaku di jerat pasal 365 ayat (2) KUHP ancaman hukuman 12 Tahun Penjara, dan 480 KUHP memerima, menyimpan, dan menguasai barang yang diketahui berasal dari tindak pidana dengan ancaman 4 Tahun penjara," pungkasnya. (**)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar